Loading...

PELAKSANAAN TATA KRAMA MAHASISWA

1. NORMA DAN TINGKAH LAKU

  • Jujur, khususnya dalam proses belajar mengajar, meneliti, membuat karya tulis dan dalam tindakan lain yang menyangkut nama baik Universitas Gunadarma
  • Tekun dan disiplin dalam berbagai tindakan, khususnya dalam menjalankan tugas menimba ilmu di lingkungan Universitas Gunadarma
  • Berperan aktif menjaga integritas Universitas Gunadarma
  • Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dalam menunjang tugas di Universitas Gunadarma
  • Sopan dalam berpakaian, berperilaku santun dan rendah hati, tidak anarkis, serta tidak menyebar fitnah dan atau kedengkian
  • Saling menghormati dan menghargai
  • Peduli lingkungan, baik lingkungan sosial mapun lingkungan fisik, berupa suasana, kebersihan, maupun keindahan lingkungan

2. PELANGGARAN DAN SANKSI

  • Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Universitas Gunadarma
  • Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau membocorkan kerahasiaan dokumen Universitas Gunadarma
  • Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Universitas Gunadarma
  • Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma
  • Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidak tertiban dan perpecahan di Universitas Gunadarma
  • Mempergunakan atau mencoba mempergunakan atau memperdagangkan jenis narkotika / obat terlarang di lingkungan Universitas Gunadarma
  • Melakukan atau mencoba melakukan semua jenis permainan yang mengarah ke bentuk perjudian di lingkungan Universitas Gunadarma
  • Melakukan kekerasan phisik dalam penyelesaian suatu masalah di lingkungan Universitas Gunadarma
  • Mengadakan demonstrasi, huru-hara dan sejenisnya di lingkungan Universitas Gunadarma
  • Berada di lingkungan kampus antara jam 22.00 - 06.00 atau hari libur tanpa surat izin dari yang berwenang untuk itu
  • Menggunakan sarana dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma untuk keperluan pribadi

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berbentuk :
  • Teguran dan peringatan
  • Larangan mengikuti kegiatan akademis dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimum 12 bulan
  • Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma
  • Teguran dan peringatan, sertai kewajiban mengganti semua kerusakan dan atau kerugian yang ditimbulkannya
Top