PELAKSANAAN TATA KRAMA MAHASISWA
1. NORMA DAN TINGKAH LAKU
- Jujur, khususnya dalam proses belajar mengajar, meneliti, membuat karya tulis dan dalam tindakan lain yang menyangkut nama baik Universitas Gunadarma
- Tekun dan disiplin dalam berbagai tindakan, khususnya dalam menjalankan tugas menimba ilmu di lingkungan Universitas Gunadarma
- Berperan aktif menjaga integritas Universitas Gunadarma
- Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dalam menunjang tugas di Universitas Gunadarma
- Sopan dalam berpakaian, berperilaku santun dan rendah hati, tidak anarkis, serta tidak menyebar fitnah dan atau kedengkian
- Saling menghormati dan menghargai
- Peduli lingkungan, baik lingkungan sosial mapun lingkungan fisik, berupa suasana, kebersihan, maupun keindahan lingkungan
2. PELANGGARAN DAN SANKSI
- Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Universitas Gunadarma
- Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau membocorkan kerahasiaan dokumen Universitas Gunadarma
- Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Universitas Gunadarma
- Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma
- Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidak tertiban dan perpecahan di Universitas Gunadarma
- Mempergunakan atau mencoba mempergunakan atau memperdagangkan jenis narkotika / obat terlarang di lingkungan Universitas Gunadarma
- Melakukan atau mencoba melakukan semua jenis permainan yang mengarah ke bentuk perjudian di lingkungan Universitas Gunadarma
- Melakukan kekerasan phisik dalam penyelesaian suatu masalah di lingkungan Universitas Gunadarma
- Mengadakan demonstrasi, huru-hara dan sejenisnya di lingkungan Universitas Gunadarma
- Berada di lingkungan kampus antara jam 22.00 - 06.00 atau hari libur tanpa surat izin dari yang berwenang untuk itu
- Menggunakan sarana dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma untuk keperluan pribadi
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berbentuk :
- Teguran dan peringatan
- Larangan mengikuti kegiatan akademis dan kegiatan lainnya dalam waktu maksimum 12 bulan
- Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma
- Teguran dan peringatan, sertai kewajiban mengganti semua kerusakan dan atau kerugian yang ditimbulkannya