Setiap mahasiswa diharuskan mengikuti semua matakuliah wajib yang tercantum dalam kurikulum.
Bahan Kajian Keilmuan.
1. Teori dan Praktikum Asesmen Profesi Psikologi (4 SKS)
Bahan kajian ini berisi teori dan praktikum asesmen psikologi pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja dan komunitas. Beberapa jenis asesmen yang akan dipelajari, antara lain, observasi, wawancara, tes kecerdasan, tes aptitude, tes kepribadian, dan screening inventory. Struktur perkuliahan untuk 4 SKS (180 jam) terbagi menjadi 1 SKS (45 jam) untuk teori (kuliah) dan 3 SKS (135 jam) untuk praktikum.
2. Teori dan Praktikum Intervensi Profesi Psikologi (4 SKS)
Bahan kajian ini berisi teori dan praktikum intervensi psikologi untuk latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas. Beberapa jenis intervensi yang akan dipelajari, antara lain, Psychological First Aid (PFA), psikoedukasi, konseling, pelatihan, dll. Struktur perkuliahan untuk 4 SKS dapat dibagi menjadi 1 SKS (45 jam) untuk teori (kuliah) dan 3 SKS (135 jam) untuk praktikum.
3. Kode Etik Profesi Psikologi (2 SKS)
Bahan kajian ini berisi pengetahuan umum tentang etika profesi psikolog dalam kegiatan praktik psikologi yang terkait dengan praktik asesmen dan intervensi psikologi yang mengacu pada Kode Etik Psikologi Indonesia.
4. Penulisan Laporan Pemeriksaan Psikologi (2 SKS)
Bahan kajian ini berisi pengetahuan dan latihan pelaporan psikologi baik tertulis maupun lisan terkait kegiatan layanan psikologi yang ditujukan bagi kolega, lintas profesi, maupun masyarakat umum.
5. Kapita Selekta (2 SKS)
Bahan kajian ini berisi pengetahuan dan praktik intervensi yang pernah dilakukan oleh para praktisi dalam berbagai latar layanan untuk memperluas wawasan mahasiswa.
6. Asesmen dan Intervensi Psikologi Berbasis Teknologi Informasi (2 SKS)
Bahan kajian ini berisi pengetahuan tentang pengembangan asesmen dan intervensi psikologi berbasis teknologi informasi.
7. Layanan Psikologi Profesi Psikolog Umum (LPPPU) (6 SKS)
Layanan Psikologi Profesi Psikolog Umum (LPPPU) adalah serangkaian kegiatan implementasi konsep dan teori psikologi untuk membekali peserta didik menjadi terampil dalam memberikan layanan psikologi (promotif, preventif, dan kuratif) di bawah supervisi pada latar layanan. Kegiatan ini setara dengan 270 jam pada setiap latar layanan. Layanan psikologi profesi psikolog umum di tempat LPPPU harus memenuhi standar minimal 1.000 jam praktik sesuai dengan International Declaration on Competences in Professional Psychology yang diputuskan pada IUPSyS Congress, yang telah diadopsi oleh ARUPS.