Loading...

Tata Tertib Perkuliahan

  1. Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan perkuliahan suatu matakuliah dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma
    • Terdaftar sebagai peserta matakuliah tersebut
    • Tidak dicabut haknya untuk mengikuti aktivitas studi
  2. Mahasiswa harus berpakaian rapih dan bersikap sopan serta saling menghargai dan menghormati
  3. Mahasiswa wajib mengikuti segala kegiatan kurikuler (kuliah, responsi, praktikum penunjang) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. Mahasiswa peserta kuliah dilarang meninggalkan ruang kuliah selama kuliah berlangsung tanpa seijin Dosen
  5. Apabila mahasiswa berhalangan atau sakit diharuskan menunjukkan surat ijin yang ditujukan ke Dosen
  6. Apabila mahasiswa terlambat hadir di ruang kuliah, maka mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan setelah ada izin dari Dosen
  7. Mahasiswa yang hadir wajib membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir kuliah
  8. Mahasiswa harus hadir minimal 75% dari seluruh jumlah pertemuan untuk setiap matakuliah untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS)
  9. Mahasiswa wajib berpartisipasi aktif di dalam kegiatan kuliah
  10. Mahasiswa dilarang merokok di dalam ruang kuliah selama perkuliahan berlangsung
  11. Mahasiswa dilarang membuat onar dan kegaduhan selama kuliah berlangsung
  12. Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi selama perkuliahan berlangsung
  13. Untuk memperlancar studinya, setiap mahasiswa mendapat bimbingan dari seorang penasehat akademik yang ditunjuk oleh BAAK dengan tugas membimbing kegiatan akademik mahasiswa seperti penentuan matakuliah setiap semester dan masalah-masalah yang bersangkutan dengan akademik

Jadwal Kuliah

Perkuliahan dimulai pada setiap Tahun Ajaran Baru dan terdiri atas semester ganjil dan semester genap. Perkuliahan dilakukan secara luring dan daring dan dijadwalkan antara hari Senin-Jumat.

Jam perkuliahan yang tersedia terdiri dari 2 (dua) sesi yaitu:
Sesi I : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
Sesi II : Pukul 13.00 - 17.00 WIB

Beban Studi Mahasiswa

Beban 1 SKS pada Pendidikan Profesi Psikologi setara dengan 45 jam, sedangkan matakuliah berpraktikum dibagi menjadi 1 SKS pemberian materi di kelas dan 3 SKS (135 jam) praktikum di laboratorium/lapangan. Beban SKS praktik lapangan/magang di setiap latar layanan sebanyak 6 SKS (setara dengan 270 jam), dibagi menjadi 1 SKS pembekalan di kelas dan 5 SKS (225 jam) praktik di lapangan.

Jumlah SKS Pendidikan Profesi Psikologi Psikolog Umum Universitas Gunadarma adalah 40 SKS, dengan masa tempuh 3 semester (1,5 tahun), dan maksimal masa studi 4 semester (2 tahun). Elemen beban kegiatan mahasiswa dibagi menjadi belajar tatap muka, belajar dengan praktik, dan belajar mandiri. Persentase beban belajar tersebut adalah sebagai berikut : tatap muka 30%, praktik 50%, belajar mandiri 20%.

Matakuliah

Setiap mahasiswa diharuskan mengikuti semua matakuliah wajib yang tercantum dalam kurikulum.

Bahan Kajian Keilmuan.

1. Teori dan Praktikum Asesmen Profesi Psikologi (4 SKS)

Bahan kajian ini berisi teori dan praktikum asesmen psikologi pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja dan komunitas. Beberapa jenis asesmen yang akan dipelajari, antara lain, observasi, wawancara, tes kecerdasan, tes aptitude, tes kepribadian, dan screening inventory. Struktur perkuliahan untuk 4 SKS (180 jam) terbagi menjadi 1 SKS (45 jam) untuk teori (kuliah) dan 3 SKS (135 jam) untuk praktikum.

2. Teori dan Praktikum Intervensi Profesi Psikologi (4 SKS)

Bahan kajian ini berisi teori dan praktikum intervensi psikologi untuk latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas. Beberapa jenis intervensi yang akan dipelajari, antara lain, Psychological First Aid (PFA), psikoedukasi, konseling, pelatihan, dll. Struktur perkuliahan untuk 4 SKS dapat dibagi menjadi 1 SKS (45 jam) untuk teori (kuliah) dan 3 SKS (135 jam) untuk praktikum.

3. Kode Etik Profesi Psikologi (2 SKS)

Bahan kajian ini berisi pengetahuan umum tentang etika profesi psikolog dalam kegiatan praktik psikologi yang terkait dengan praktik asesmen dan intervensi psikologi yang mengacu pada Kode Etik Psikologi Indonesia.

4. Penulisan Laporan Pemeriksaan Psikologi (2 SKS)

Bahan kajian ini berisi pengetahuan dan latihan pelaporan psikologi baik tertulis maupun lisan terkait kegiatan layanan psikologi yang ditujukan bagi kolega, lintas profesi, maupun masyarakat umum.

5. Kapita Selekta (2 SKS)

Bahan kajian ini berisi pengetahuan dan praktik intervensi yang pernah dilakukan oleh para praktisi dalam berbagai latar layanan untuk memperluas wawasan mahasiswa.

6. Asesmen dan Intervensi Psikologi Berbasis Teknologi Informasi (2 SKS)

Bahan kajian ini berisi pengetahuan tentang pengembangan asesmen dan intervensi psikologi berbasis teknologi informasi.

7. Layanan Psikologi Profesi Psikolog Umum (LPPPU) (6 SKS)

Layanan Psikologi Profesi Psikolog Umum (LPPPU) adalah serangkaian kegiatan implementasi konsep dan teori psikologi untuk membekali peserta didik menjadi terampil dalam memberikan layanan psikologi (promotif, preventif, dan kuratif) di bawah supervisi pada latar layanan. Kegiatan ini setara dengan 270 jam pada setiap latar layanan. Layanan psikologi profesi psikolog umum di tempat LPPPU harus memenuhi standar minimal 1.000 jam praktik sesuai dengan International Declaration on Competences in Professional Psychology yang diputuskan pada IUPSyS Congress, yang telah diadopsi oleh ARUPS.

Top